Selasa, 08 Januari 2013

STRUKTUR PUSAT

STRUKTUR ORGANISASI PARTAI

Pasal 12
Struktur Organisasi Tingkat Pusat
(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:


(2)  Struktur Organisasi Partai Tingkat Pusat  terdiri atas: Majelis Tinggi Partai, Dewan Kehormatan, Ketua Umum,  Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara Umum, Direktur Eksekutif, Komisi Pengawas, Divisi-Divisi, Komisi Pemenangan Pemilu, Departemen-Departemen, Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan, serta Koordinator Wilayah.

Sumber : Anggaran Dasar
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Popular Posts