STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 12
Struktur Organisasi Tingkat Pusat
(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:
(2) Struktur Organisasi Partai Tingkat Pusat terdiri atas: Majelis
Tinggi Partai, Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, Wakil
Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum, Wakil-Wakil Bendahara Umum, Direktur Eksekutif, Komisi
Pengawas, Divisi-Divisi, Komisi Pemenangan Pemilu,
Departemen-Departemen, Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan, serta Koordinator Wilayah.
Sumber : Anggaran Dasar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari Blog Ini
Popular Posts
-
Struktur Organisasi Tingkat Daerah (1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut: (2) Strukt...
-
Struktur Organisasi Tingkat Cabang (1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut: (2) Struktur Organisasi Partai Tingkat Cabang t...
-
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI Pasal 12 Struktur Organisasi Tingkat Pusat (1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut: (2) Struktur Org...
-
Dihadiri Jurkamnas dan Dihibur Beberapa Artis Ibukota Jakarta FAKFAK" Gara-gara kampanye Partai Demokrat, kawasan Reklamasi Pant...
-
Dibawah ini beberapa foto saat Kampanye DPC Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan 1, Daerah Pemilihan 2 dan juga Daerah Pemilihan 3. Berita...