(1) Bagan Organisasi adalah sebagai berikut:
(2) Struktur Organisasi Partai Tingkat Daerah terdiri atas: Majelis Partai Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-Wakil Bendahara, Direktur Eksekutif, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah, Divisi-Divisi Daerah, Komisi Pemenangan Pemilu Daerah, Bidang-Bidang, Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah, serta Koordinator Daerah.
Sumber : Anggaran Dasar